Lewati ke konten utama
Uddatak

Kalkulator Waris Islam

Menghitung bagian tetap ahli waris utama (pasangan, anak laki-laki dan perempuan, ayah dan ibu) menurut aturan waris Islam (Faraid) untuk situasi keluarga umum, menunjukkan bagian setiap ahli waris sebagai pecahan dan jumlah dari harta warisan. Alat ini sengaja hanya mencakup kasus umum — tidak menangani saudara kandung, kakek-nenek, kasus residu yang kompleks, atau penyesuaian aul/radd — dan secara jujur melaporkan setiap bagian harta warisan yang belum ditetapkan alih-alih menyajikan pembagian lengkap yang salah. Ini bukan pengganti konsultasi agama atau hukum yang berkualitas untuk kasus yang kompleks.

Alat Islami Berjalan sepenuhnya di browser Anda

Semua perhitungan dilakukan langsung di perangkat Anda.

Kalkulator ini hanya mencakup kasus umum: pasangan yang masih hidup, anak laki-laki dan perempuan, serta ayah/ibu yang masih hidup — sesuai mazhab Sunni tentang warisan bagian tetap (Faraid). Ini tidak mencakup saudara kandung, kakek-nenek, atau kerabat lainnya. Ini adalah alat informasi umum, bukan putusan agama (fatwa) atau pembagian hukum yang mengikat. Untuk kasus yang kompleks atau tidak tercantum di sini, konsultasikan dengan ulama Islam yang berkualifikasi atau pengadilan syariah.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Tidak — hanya kasus umum (pasangan, anak laki-laki/perempuan, ayah/ibu). Kasus yang melibatkan saudara kandung, kakek-nenek, atau penyesuaian aul/radd tidak dicakup, dan alat ini dengan jelas melaporkan setiap bagian yang belum ditetapkan alih-alih mengabaikannya.

Siap mencoba Uddatak?

Jelajahi seluruh pustaka alat dan mulai gunakan apa yang Anda butuhkan sekarang — gratis, tanpa pendaftaran.

Jelajahi semua alat